Coba jawab ya. Pembelian ATK tsb kena PPN, karena di atas Rp 1 juta. Maka atas transaksi pembelian ATK tsb bendahara desa harus memungut PPN.
Adapun yg dikecualikan dr pemungutan PPN adalah apabila bendahara melakukan pembayaran yg jumlahnya paling banyak Rp 1 juta dan tidak merupakan pembayaran yg terpecah-pecah.