e-pajak-new-perpajakan

Resume Penegasan atas Tampilan Cetakan E-Faktur

ePajak – Berikut adalah resume pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Nomor Peng-5/PJ.02/2015 tentang Penegasan atas Tampilan Cetakan E-Faktur.

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan tampilan cetakan aplikasi e-Faktur, dengan ini disampaikan penegasan hal-hal sebagai berikut:

  • Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. Contoh: Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak.
  • Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik disebutkan bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak disebutkan bahwa alamat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dan huruf b harus diisi sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.
  • Tampilan alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dalam aplikasi e-Faktur merupakan hasil cetakan dari aplikasi e-Faktur yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka sepanjang alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.

, , , , , ,

Comments are closed.