Membuat Faktur Pajak Pengganti dengan Aplikasi E-Faktur

ePajak – Sangat mungkin Anda melakukan kesalahan dalam membuat faktur pajak. Misalnya saja salah input harga atau salah jenis barang yang dijual. Sesuai dengan ketentuan PPN, kesalahan membuat faktur pajak dapat diperbaiki dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

Jika Anda telah membuat faktur pajak dengan aplikasi e-faktur, maka atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi e-faktur. Jika faktur pajak yang salah dibuat secara manual (belum menggunakan aplikasi e-faktur), maka Anda dapat membuat faktur pajak pengganti secara manual.

Nomor faktur pajak pengganti adalah sama dengan nomor faktur pajak yang diganti, kecuali untuk kode faktur yang sebelumnya, misalnya normal dengan kode 010, akan berubah menjadi 011. Berikut tutorial membuat faktur pajak pengganti.

  •  Setelah masuk aplikasi e-faktur, pilih menu FAKTUR –> Pajak Keluaran –>Administrasi Faktur.
  • Selanjutnya akan tampil data pajak keluaran Anda. Jika tidak tampil, tekan F5.
  • Pilih faktur yang sudah di-approve yang akan diganti, caranya arahkan kursor dan klik sekali, maka akan tampil tombol menu di bawah kotak.
  • Pilih tombol Pengganti.
  • membuat-faktur-pajak-pengganti
  • Ikuti wizard yang disediakan dan jika ada data yang perlu diubah, silakan diubah. Pada panel Lawan Transaksi, sejauh ini belum dapat diubah. Selanjutnya klik tombol Lanjutkan dan Anda masuk pada panel Detail Transaksi.
  • Pada panel Detail Transaksi, Anda dapat mengubah data faktur dengan klik tombol Ubah Transaksi. Jika sudah selesai melakukan pengubahan, klik tombol Simpan.
  • membuat-faktur-pajak-pengganti-dengan-e-faktur
  • Setelah klik tombol Simpan, maka akan kembali ke panel Detail Transaksi. Klik lagi tombol Simpan yang ada pada panel.
  • Faktur Pajak Pengganti selesai dibuat. Jangan lupa untuk melakukan upload faktur pajak pengganti ke server DJP.

, , , , , ,

2 Responses to Membuat Faktur Pajak Pengganti dengan Aplikasi E-Faktur

  1. Yohanes 27 Agustus 2015 at 9:19 pm #

    Hi, Nama saya yohanes. Saya mengalami kendala, pada saat melakukan cara2 seperti diatas untuk mengganti faktur yang sudah di approve, hanya mengganti quantity dari barang yang dijual, setelah itu saya upload, tapi selalu Reject dengan error : etaxservice-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan.

    sedangkan faktur pajak yang sebelumnya sudah di approve, setatusnya berubah : diganti.

    Bagaimana mengatasi masalah tersebut. Apakah ada saran ?

    Terima kasih.

    • Fordis 2 September 2015 at 10:25 am #

      Halo Pak @yohanes, terima kasih untuk pertanyaannya. sayangnya kami belum menemukan solusi untuk masalah tersebut. Mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke Direktorat TIP di kantor pusat pajak atau menghubungi 1500-200