Memanfaatkan Kolom Referensi Faktur pada Aplikasi E-Faktur

ePajak – Bagian pertama yang harus diisi pada saat merekam data Faktur Pajak Keluaran adalah Dokumen Transaksi. Pada aplikasi e-faktur tab menu Dokumen Transaksi ini terdapat pada Menu Faktur –> Faktur Pajak Keluaran –> Administrasi Faktur. Untuk dapat membuat Faktur Pajak Keluaran, semua kolom isian pada tab ini harus diisi.

Silakan simak video tutorial untuk pembuatan Faktur Pajak Keluaran dengan aplikasi E-Faktur di bagian awal artikel ini

Dokumen Transaksi

Menu pertama untuk membuat Faktur Pajak Keluaran adalah menu pada tab Dokumen Transaksi. Data-data yang perlu direkam dalam pada tab dokumen transaksi antara lain:

Detil Transaksi

Anda dapat memilih salah satu dari transaksi berikut ini yang sesuai dengan transaksi yang akan Anda buatkan faktur pajak.

  1. Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN
  2. Kepada Pemungut Bendaharawan
  3. Kepada Pemungut Selain Bendaharawan
  4. DPP Nilai Lain
  5. Penyerahan Lainnya
  6. Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
  7. Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan
  8. Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN)

Jenis Faktur

Terdiri atas dua pilihan, yaitu:

  1. Faktur Pajak
  2. Faktur Pajak Pengganti

Tanggal Dokumen

Yang harus Anda perhatikan, tanggal dokumen diisi dengan Tanggal Penerbitan Faktur Pajak Keluaran. Format pengisian tanggal dokumen dd/mm/yyyy (hari/bulan/tahun). Tanggal Dokumen tidak boleh melebihi tanggal hari ini (tanggal pada sistem). Tanggal Dokumen tidak boleh lebih kecil/kurang dari tanggal pemberian Nomor Seri Faktur Pajak oleh DJP.

Masa Pajak

Ruas Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak Pelaporan SPT. Ruas ini akan terisi secara default sesuai dengan Tanggal Dokumen. Masa Pajak tidak boleh melebihi bulan penerbitan faktur pada Tanggal Dokumen.

Tahun Pajak

Ruas Tahun Pajak diisi dengan Tahun Pajak Pelaporan SPT. Ruas ini juga akan terisi secara default sesuai dengan Tanggal Dokumen. Tahun Pajak tidak boleh melebihi tahun penerbitan faktur pada Tanggal Dokumen.

Nomor Seri Faktur Pajak

Ruas Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan digunakan. Nomor Seri Faktur Pajak ini harus sudah Anda isikan sebelumnya pada Menu Referensi, sub menu Referensi Nomor Faktur. Jika Anda sebelumnya telah membuat Faktur Pajak secara manual dan menggunakan sebagian jatah Nomor Seri Faktur Pajak, maka yang diisikan pada aplikasi e-faktur hanyalah Nomor Seri Faktur Pajak yang belum Anda gunakan.

Ruas ini secara default akan terisi dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang paling kecil dan belum digunakan berdasarkan Referensi Nomor Seri Faktur Pajak.

Referensi Faktur

ruas-referensi-faktur-pajak-keluaranRuas ini berupa ruang kosong dan tidak ada default pengisian. Alih-alih membantu, ruang ini malah cukup membingungkan pengguna. Sebagian besar pengguna membiarkan ruas ini tetap kosong. Namun tahukah Anda jika justru ruang ini yang paling flexible untuk menuliskan berbagai informasi yang bermanfaat bagi Anda atau lawan transaksi Anda?

Jika dicetak, isian pada ruas referensi faktur ini akan ditampilkan di PDF e-Faktur bagian bawah. Dengan demikian, Anda dapat menambahkan informasi apa saja yang membantu Anda dalam mengelola e-faktur dan transaksi yang terkait dengan penerbitan e-faktur tersebut. Sebagai contoh, Anda dapat menuliskan nomor kontrak, nomor invoice komersial, atau nilai kurs. Untuk nilai kurs, Anda juga dapat mencantumkan dasar hukum penggunaan kurs, contoh isian referensi faktur:

1 USD = Rp 13.900 berlaku untuk tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015.

Sesuai KMK-37/KM.10/2015 tanggal 18 Agustus 2015.

Perlu Anda perhatikan, apabila faktur pajak yang dibuat adalah Faktur Pajak Pengganti, dan kesalahan penulisan terjadi bukan pada nilai kurs, (misalnya salah jumlah barang) maka nilai kurs yang digunakan adalah nilai kurs pada tanggal yang sama dengan faktur pajak yang diganti. Hal ini diatur dalam Per-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Namun apabila kesalahan pengisian faktur sebagai akibat dari nilai kurs Anda yang salah, maka pada Faktur Pajak Pengganti yang dibuat, Anda dapat menambahkan keterangan pada ruas Referensi Faktur.

Contoh:

Referensi Faktur Pajak Normal

1 USD = Rp 13.900 berlaku untuk tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015.

Sesuai KMK-37/KM.10/2015 tanggal 18 Agustus 2015.

Referensi Faktur Pajak Pengganti

1 USD = Rp 13.900 berlaku untuk tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015.

Sesuai KMK-37/KM.10/2015 tanggal 18 Agustus 2015.

Terjadi salah kutip nilai tukar rupiah. Nilai tukar rupiah yang benar:

1 USD = Rp 13.975 berlaku untuk tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015.

Sesuai KMK-37/KM.10/2015 tanggal 18 Agustus 2015.

Nilai DPP PPN pada e-faktur ini telah dilakukan pembetulan sesuai dengan nilai tukar rupiah yang benar.

, , , , , ,

Comments are closed.