Faktur Pajak Pengganti di Aplikasi E-Faktur dari Sisi Pembeli

ePajak – Sebelumnya Forum Pajak telah mengulas pembuatan Faktur Pajak Pengganti di aplikasi e-faktur. [Baca juga: Membuat Faktur Pajak Pengganti dengan Aplikasi E-Faktur Pajak ] Mekanisme pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan apabila wajib pajak dalam hal ini penjual membuat faktur pajak namun terjadi kesalahan pengisian data faktur pajak. Dari sisi penjual, PPN terkait dengan faktur pajak pengganti ini adalah sebagai pajak keluaran.

Setelah wajib pajak penjual membuat faktur pajak pengganti, maka hasilnya selain dikirim ke kantor pajak (dalam hal e-faktur maka dimintakan approval ke server DJP), juga dikirim ke lawan transaksi ( pembeli ) agar PPN-nya ,-atau biasa disebut pajak masukan, dapat dikreditkan oleh pembeli. Mekanisme pengkreditan pajak masukan (PK-PM) tidak ada perbedaan antara penggunaan e-faktur dengan faktur pajak manual. Berikut ini contoh dan tutorial untuk faktur pajak pengganti sebagai pajak masukan di aplikasi e-faktur.

Contoh kasus pembuatan Faktur Pajak Pengganti

Anda mendapat faktur pajak karena membeli barang dari PT. Mebel dengan data sebagai berikut:

NPWP Penjual: 01.000.002.4-002.000

Nomor Faktur: 010.000-14.66778899

Tanggal Faktur: 30/12/2014

Jumlah DPP: Rp 970.000

PPN: Rp 97.000

Anda sudah mengkreditkan faktur pajak dimaksud pada bulan maret 2015. Ternyata PT Mebel melakukan kesalahan penulisan sehingga membuat faktur pajak pengganti. Faktur pajak pengganti adalah sebagai berikut:

NPWP Penjual: 01.000.002.4-002.000

Nomor Faktur: 011.000-14.66778899

Tanggal Faktur: 1/08/2015

Jumlah DPP: Rp 9.070.000

PPN: Rp 907.000

Tutorial aplikasi e-faktur untuk administrasi pajak masukan

Saat Anda menerima faktur pajak normal.

  • Setelah masuk aplikasi e-faktur, pilih menu FAKTUR –> Pajak Masukan –> Administrasi Faktur.
  • Selanjutnya akan tampil data pajak masukan yang telah Anda rekam. Jika tidak tampil, tekan F5.
  • Pilih tombol Rekam Faktur.
  • Isikan data faktur pada formulir aplikasi rekam faktur pajak masukan.
  • Jika sudah selesai, klik tombol Simpan.

Saat Anda menerima faktur pajak pengganti.

Untuk dapat merekam Faktur Pajak Pengganti, maka Anda harus sudah merekam Faktur Pajak normal sebelumnya. Dengan kata lain, nomor seri faktur pajak dari penjual untuk faktur pajak masukan, telah Anda rekam sebelumnya. Perbedaan antara faktur pajak normal dengan faktur pajak pengganti hanya terletak pada kode faktur yaitu 010 dengan 011. Langkah-langkahnya sama dengan saat Anda merekam faktur pajak masukan normal.

  • Setelah masuk aplikasi e-faktur, pilih menu FAKTUR –> Pajak Masukan –> Administrasi Faktur.
  • Selanjutnya akan tampil data pajak masukan yang telah Anda rekam. Jika tidak tampil, tekan F5.
  • Pilih tombol Rekam Faktur.
  • Isikan data faktur pada formulir aplikasi rekam faktur pajak masukan.
  • Jika sudah selesai, klik tombol Simpan.

, , , , , , ,

Comments are closed.