Cara Membuat Kode Billing Pajak via SMS

ePajak – Kode Billing Pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dalam rangka identifikasi penerbit kode billing dalam MPN G2. Terdiri dari 15 digit angka, dimana digit pertama adalah kode penerbit billing. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, sistem billing ini merupakan layanan kepada wajib pajak untuk dapat menyetor atau membayar pajak secara lebih mudah, akurat dan fleksibel.

Untuk memahami apa itu e-billing pajak dan juga cara membuat kode billing pajak melalui Portal DJP, silakan baca e-Billing Pajak (Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik).

Pada bagian ini, e-Pajak akan memaparkan cara membuat kode billing pajak via sms. Bagaimana cara membuat kode biiling pajak via sms? Untuk informasi, kami menguji coba layanan e-billing pajak via sms ini melalui hp dengan operator telkomsel. Untuk pembuatan kode billing, pelanggan layanan operator seluler dikenakan biaya SMS regular. Sesuai informasi dari DJP, membuat kode billing pajak via sms dapat dilakukan juga di operator lain, seperti Indosat dan Xl.

kode-billing-pajak-via-sms-1

Perintah utama memanggil layanan e-billing pajak: Ketik *141*500#

kode-billing-pajak-via-sms-2

Pada layar hp akan muncul pilihan menu:

  1. Registrasi User Billing
  2. Buat ID Billing
  3. Lihat Kode Akun Pajak
  4. Menu Sebelumnya; dan
  5. Menu Utama

kode-billing-pajak-via-sms-3

, , , , ,

Comments are closed.