Cara Install Sertifikat Elektronik Pajak untuk e-Nofa

ePajak – Pada artikel Sertifikat Elektronik Pajak: Apa dan Bagaimana? Telah diuraikan sedikit mengenai apa itu sertifikat elektronik pajak, apa fungsi sertifikat elektronik ini serta bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik pajak.

Menjawab pertanyaan apa itu sertifikat elektronik pajak, kita dapat merujuk pada SE-20/PJ/2014. Di sana disebutkan bawah sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Dalam kasus ini pihak penyelenggara sertifikasi elektronik pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak. Sertifikat elektronik ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik berupa:

  1. layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.

Sebelumnya kita telah membahas kaitan sertifikat elektronik pajak dengan aplikasi e-faktur sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) di atas. (Baca juga Cara Instal Sertifikat Elektronik pada Aplikasi E-Faktur). Pada bagian ini kita akan membahas bagaimana cara install sertifikat elektronik pajak untuk aplikasi e-Nofa.

Apa hubungan antara e-faktur dengan e-nofa ini? E-faktur merupakan aplikasi untuk membuat faktur pajak dan SPT Masa PPN, sedangkan e-nofa adalah aplikasi berbasis internet yang salah satu fungsinya adalah men-generate nomor seri faktur pajak.

Karena berbasis internet, e-nofa dapat diakses dari mana saja sepanjang Anda dapat melakukan browsing internet. Keuntungan dari cara ini, Anda dapat meminta nomor seri faktur pajak secara lebih leluasa. Namun demikian, ada hal-hal yang mesti Anda penuhi terlebih dahulu:

  1. Anda telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memiliki Akun PKP
  2. Telah memperoleh sertifikat elektronik (Baca dulu Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik Pajak Secara Offline)
  3. Anda membuka aplikasi e-nofa di internet melalui komputer yang sudah diakui e-nofa.

Bagaimana caranya agar komputer Anda dapat digunakan untuk menggunakan aplikasi e-nofa? Caranya, install sertifikat elektronik pada browser komputer Anda.
Langkah ini penting dilakukan jika Anda berencana meminta nomor seri faktur pajak secara online melalui situs DJP. Tentu saja Anda dapat meminta nomor seri faktur pajak secara langsung ke Kantor Pajak. Namun jika tempat kerja Anda jauh atau untuk ke kantor pajak menghabiskan banyak waktu, bukankah lebih nyaman meminta nomor seri faktur pajak secara online? Syaratnya, anda harus menginstal sertifikat elektronik pajak pada komputer Anda (atau laptop) yang mendukung mobilitas gerak Anda.

Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Setelah mendapatkan pemberitahuan melalui email bahwa Sertifikat Elektronik PKP telah disetujui oleh DJP, maka PKP melakukan login ke halaman e-Nofa Online menuju ke menu Download Sertifikat Digital seperti tergambar berikut ini:

cara-instal-sertifikat-elektronik2. Setelah user mendownload sertifikat elektronik yang berbentuk file dengan nama file npwp15digitWajibPajak.p12 sebagai contoh adalah 123456789012345.p12, lakukan eksekusi terhadap file tersebut sehingga akan muncul form sebagai berikut:

sertifikat-elektronik-pajak-e-nofa
3. Klik tombol next, ketika tampil form sebagai berikut, masukkan passphrase yang telah Anda isikan pada saat permintaan Sertifikat Digital sebelumnya.

cara-instal-sertifikat-elektronik-pajak
4. Apabila kata sandi passphrase anda tepat dan proses instalasi selesai maka akan muncul notifikasi seperti tergambar berikut ini. Instalasi sertifikat elektronik pajak di komputer Anda selesai.

cara-instal-sertifikat-elektronik-pajak-e-nofaLangkah selanjutnya, menginstal sertifikat elektronik pajak pada browser komputer Anda

, , , , , , , ,

Comments are closed.