tutorial-e-form-djp

Aplikasi E-Form: Lapor SPT Tahunan Tanpa Harus Online

Aplikasi E-form berbeda dengan aplikasi e-spt. Aplikasi E-form juga berbeda dengan e-filing. Apa itu Aplikasi E-form atau selanjutnya kita sebut E-Form? E-form, jika merujuk pada arti katanya bisa diartikan sebagai formulir elektronik. Namun sesungguhnya e-form adalah nama untuk cara lapor SPT Tahunan tanpa harus online. E-form ini diluncurkan oleh DJP pada awal tahun 2017 ini.

Lalu apa perbedaan e-form dengan e-spt dan e-filing? Perbedaan paling mendasar ada pada cara dan sarana yang digunakan. E-form, melihat dari namanya, tampilan formulir SPT terlihat di komputer Anda. Anda tinggal mengisi ruas-ruas yang tersedia pada formulir SPT. Sedangkan e-spt dan e-filing tidak demikian. DJP menyebutkan, pengisian SPT melalui e-form bisa dilakukan tanpa harus online dengan portal DJP.

Pengguna Aplikasi E-Form

Siapa yang dapat menggunakan e-form untuk lapor SPT Tahunan ini? Pada tahun ini (2017) DJP hanya menyediakan fasilitas ini bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha dan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan dengan penghasilan di atas Rp 60 juta setahun. Atau dengan kata lain, e-form hanya tersedia bagi pelapor yang menggunakan SPT 1770 dan SPT 1770S.

Selain itu, ada syarat-syarat teknis yang harus Anda lakukan sebelum dapat menggunakan fasilitas e-form. Pertama, Anda harus sudah pernah menggunakan atau melaporkan pajak melalui e-filing. Fasilitas e-form menyatu dengan profil Anda di e-filing DJP Online. Untuk dapat mengaksesnya, Anda mesti masuk terlebih dahulu ke situs e-filing DJP online. Kedua, Anda harus mengaktifkan sarana pelaporan pajak ini terlebih dahulu.

Cara Aktivasi E-Form

Cara mengaktifkan fasilitas e-form dapat Anda saksikan pada video tutorial cara aktivasi e-form.

[youtube https://www.youtube.com/watch?v=FpR22L3mHo4]

Jika Anda lebih menyukai membaca petunjuk aktivasi e-form, berikut kami tuliskan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Masuklah ke situs e-filing DJP Online. Jika Anda belum mengaktifkan layanan lain selain e-filing, maka di dasbor Anda hanya akan tertampil icon e-filing.
  2. Jika sudah masuk, arahkan kursor ke profil Anda di ujung kanan atas layar, lalu pilih update profil.
  3. Selanjutnya Anda akan masuk ke profil Anda. Arahkan kursor ke bawah hingga pada sub info Hak Akses.
  4. Beri tanda centang pada e-form untuk meminta aktivasi layanan e-form, kemudian klik ubah akses.
  5. Akan muncul pemberitahuan perubahan hak akses Anda dan Anda akan dikeluarkan secara otomatis dari dasbor e-filing DJP Online.
  6. Untuk memeriksa apakah layanan e-form sudah aktif, Anda dapat masuk kembali ke situs e-filing DJP Online.
  7. Jika layanan sudah aktif, di dasbor Anda akan muncul icon baru yaitu icon e-form.

, , , , , , , , , ,

Comments are closed.