Aplikasi E-Faktur Bagi PKP Pedagang Eceran

Apakah ada aplikasi e-faktur khusus untuk PKP pedagang eceran? Menanggapi berita yang menjadi viral di media sosial, Ditjen Pajak mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai aplikasi faktur pajak yang tidak bersumber dari DJP. Saat ini DJP tengah meluncurkan aplikasi e-faktur pajak versi 2.0. E-faktur versi 2.0 merupakan perbaikan dari aplikasi e-faktur sebelumnya. Beberapa perbaikan yang dilakukan meliputi:

  • Tambahan fitur pembatalan faktur pajak meski faktur sudah disetujui lawan transaksi.
  • Tambahan fitur pembatalan retur faktur pajak
  • Adanya peringatan jika transaksi yang direkam melebihi Rp 1 milyar
  • Adanya notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP atau 00.000.000.000-0.000.000
  • Perbaikan bugs saat cetak nota retur
  • Penambahan cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015”
  • Penambahan cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015”
  • Penambahan cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015”

Selain itu, DJP juga menginformasikan bahwa untuk PKP Pedagang eceran, faktur pajak sederhana, boleh dibuat berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-58/PJ/2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Faktur Pajak Sederhana adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara eceran. Sebagai contoh faktur pajak sederhana misalnya struk yang dibuat oleh supermarket.

Memperhatikan hal tersebut, maka aplikasi e-faktur bagi PKP pedagang eceran adalah tidak wajib. Faktur Pajak Sederhana yang untuk transaksi eceran  dapat dibuat tanpa menggunakan aplikasi e-faktur. Sedangkan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain eceran, maka pembuatan faktur pajaknya menggunakan aplikasi e-faktur.

PKP Pedagang Eceran

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran adalah mereka yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara:

  1. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Faktur Pajak Sederhana

Faktur Pajak Sederhana digunakan oleh PKP Pedagang Eceran dan merupakan faktur yang diakui sah oleh DJP. Contoh yang bisa disamakan dengan Faktur Pajak Sederhana antara lain bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Bukti-bukti dan cara pembuatannya diserahkan kepada kepentingan Pedagang Eceran.

Meski demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana. Syaratnya, Faktur Pajak Sederhana setidaknya memuat informasi:

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
  2. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
  3. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
  5. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Apabila Faktur Pajak Sederhana tidak memuat informasi-informasi tersebut, maka faktur pajak dapat dikatakan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap.

, , , , ,

Comments are closed.