e-pajak-new-perpajakan

Anda PKP Wajib E-Faktur Tapi Tidak Membuat Faktur Pajak Elektronik? Bersiaplah Didenda 2%

ePajak – Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, Ditjen Pajak telah menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali untuk wajib membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015.

Pemberlakuan e-Faktur ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. Anda tahu, faktur pajak fiktif cukup banyak beredar di dunia bisnis kita.

Nah, jika Anda pengusaha kena pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali yang wajib membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015, namun tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan Ditjen Pajak, maka Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak akan dianggap tidak membuat Faktur Pajak. Penegasan mengenai hal ini disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I melalui Surat Pengumuman bernomor PENG-6/PJ.02/2015 Tentang Penegasan atas E-Faktur.

Sesuai dengan surat pengumuman tersebut, maka apabila Anda Pengusaha Kena Pajak yang dianggap tidak membuat Faktur Pajak, akan berisiko untuk:

  • dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
  • Pajak Keluaran dalam Faktur Pajak yang Anda buat dikategorikan bukan merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak (Lawan transaksi).

, , , , , , , , ,

Comments are closed.