August 20, 2008

Pengakuan Agus Condro tentang Suap Itu

Pengakuan Agus Condro tentang suap Rp 500 juta yang diterima setelah membahas pemilihan deputi gubernur BI pada 2004 masih perlu dibuktikan lebih lanjut untuk menjadi perkara hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun masih perlu mengejar dan mendalami sebelum pengakuan Condro tersebut bisa dibuktikan sebagai suap untuk wakil rakyat yang merupakan tindak pidana korupsi.

Apa pun ending pengakuan Condro kelak, satu hal yang pasti adalah image DPR kian hancur lebur. Masyarakat makin skeptis bahwa DPR bisa diharapkan sebagai penyambung lidah rakyat. Masyarakat kian apriori. Tak bakal peduli lagi kepada DPR.

Catatan buruk pun bertambah panjang. DPR bukan lagi salah satu sarang ketidakberesan penyelenggaraan negara. Lembaga tinggi negara itu bahkan juga sarat dengan penyalahgunaan kekuasaan yang akut.

Ditambah daftar dosa-dosa sebelumnya -yang sebagian sudah menyeret wakil rakyat itu sebagai pelaku tindak pidana korupsi-, pengakuan Condro tersebut kian mengentalkan sikap publik bahwa parlemen bukan tempat rakyat menyalurkan persoalan untuk diselesaikan melalui keputusan politik. Melainkan, lembaga itu justru merupakan bagian dari masalah politik paling kronis di negeri ini.

Ketika harapan rakyat ke institusi DPR kian hilang, yang terungkap tidak lagi sekadar cuek dan apatis. Pada saat yang sama, sikap kecewa itu terwujud melalui aksi perusakan seperti mengobrak-abrik pintu DPR. Melempari halaman dewan dengan telur busuk atau tindakan anarki yang lain. Simak saja, misalnya, sedikit-sedikit demo sejumlah elemen masyarakat ke DPR sering diakhiri dengan anarki.

Kini, parpol sedang dalam tahap mendaftarkan caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah melalui seleksi di internal parpol masing-masing, kemarin mereka menyerahkan daftar caleg itu ke KPU.

Apa respons masyarakat terhadap pencalegan tersebut? Pasif. Tidak ada respons apa-apa. Masyarakat tak peduli.

Ironisnya -juga naifnya-, saat masyarakat apatis, antarcaleg justru saling bertikai untuk mendapatkan tempat yang lapang menuju Senayan dalam daftar caleg di partai masing-masing.

Mereka saling sikut. Saling ancam. Saling gertak. Yang terkesan, para calon anggota DPR tidak tahu malu. Mereka justru saling "bertengkar" di hadapan publik yang tak lagi peduli.

Karena itu, masyarakat pun tak bisa disalahkan jika punya persepsi yang merendahkan martabat dewan. Mereka -calon anggota DPR yang saling berebut kursi itu- tidak berbeda dari pencari kerja yang berebut lowongan kerja.

Lembaga dewan bukan lagi dianggap sebagai lembaga tinggi negara tempat pengemban moral publik. Gedung megah di Senayan, gedung DPR itu, tidak ubahnya kantor-kantor pemerintah yang hanya berisi para pegawai yang mendapat gaji bulanan.

DPR bukan kantor pejabat negara yang sarat dengan personal-personal negarawan yang mempertaruhkan tenaga serta pikirannya demi kemajuan bangsanya.

Pemilu 2009 tinggal delapan bulan lagi. Kalau calon-calon anggota parlemen itu tetap saja "berkelahi" hanya untuk merebut kursi DPR, dan yang di Senayan masih terus bergulat dengan indikasi suap serta korupsi, kian mustahil DPR baru kelak lebih baik daripada DPR yang sekarang. (Jawa Pos)

Filed under Blog by Fawaz

del.icio.us Digg Furl Reddit StumbleUpon Help
Permalink Print Comment

August 19, 2008

KPU Menyerah tanpa Perlawanan

Oleh Topo Santoso
Advisor Kemitraan, wakil ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Depok

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menambah jumlah peserta pemilu menjad 38 parpol dari sebelumnya yang hanya 34 parpol. Itu terjadi setelah KPU tumbang di PTUN atas gugatan empat partai politik peserta Pemilu 2004.

Sebelum perkara di PTUN DKI Jakarta itu, Mahkamah Konsititusi dalam putusan Uji Materi UU No 10/2008 menyatakan bahwa keikutsertaan partai-partai peraih kursi yang tidak lolos electoral threshold (ET) berdasar aturan Pasal 316 huruf d UU No 10/2008 tidak konstitusional. Hanya karena putusan itu keluar sesudah KPU menetapkan 34 partai peserta pemilu, maka putusan MK tersebut tidak ada pengaruhnya.

Artinya, jika putusan MK itu lahir sebelum KPU mengeluarkan keputusan mengenai parpol peserta pemilu, maka jumlah parpol peserta Pemilu 2009 justru akan berkurang, bukan malah bertambah.

Dengan putusan MK itu, secara substansi seharusnya parpol peserta Pemilu 2004 untuk bisa mengikuti Pemilu 2009 mesti memenuhi ketentuan pasal 316 lainnya (di luar huruf d), yakni: mesti bergabung dengan parpol lain yang memenuhi syarat, bergabung dengan parpol lainnya atau membentuk parpol baru sehingga memenuhi ketentuan kursi, atau memenuhi persyaratan verifikasi dari KPU.

Putusan PTUN DKI Jakarta yang memutuskan bahwa empat parpol penggugat adalah peserta Pemilu 2009 jelas keliru dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan menyangkut pemilu. Putusan itu dengan jelas tidak memenuhi UU No 10/2008 pasal 8 tentang persyaratan parpol peserta pemilu, pasal 16 dan 17 tentang verifikasi parpol peserta pemilu, dan pasal 316 tentang aturan peralihan untuk parpol peserta pemilu 2004 yang tidak lolos ET. Putusan PTUN tersebut juga jelas tidak memahami substansi dan semangat putusan MK.

Malangnya, KPU sebagai pelaksana dan penjaga peraturan perundang-undangan pemilu amat mudah menyerah kalah. KPU dengan sangat prematur langsung mengikuti putusan PTUN itu dan menambah peserta pemilu menjadi 38. Dengan langkah tersebut, KPU melanggar UU No 10/2008, keputusan MK, dan peraturannya sendiri tentang verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2009.

Ketika mengalami kekalahan di PTUN, semestinya KPU mempelajari dengan cermat dan cerdas, apakah putusan PTUN itu tepat atau tidak. Jika tidak, seharusnya KPU melakukan langkah hukum (banding) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Jika pun langkah itu gagal, semestinya KPU mengajukan kasasi ke MA. Diharapkan, lembaga peradilan yang lebih tinggi tersebut lebih mengerti substansi perkara mengenai peserta pemilu. Sayang, hal itu tidak dilakukan KPU.

Apakah hal tersebut disebabkan KPU sendiri, seperti tersiar dalam rumor, nyata-nyata tidak menghadiri sidang-sidang di PTUN? Atau karena KPU juga tidak memahami substansi perkara, kewenangan PTUN dalam proses pemilu, serta kewenangannya sendiri dalam pemilu? Atau, KPU ingin instant saja dalam menyelesaikan gugatan empat parpol itu?

Mempertanyakan

Secara yuridis, semestinya KPU dapat mempertanyakan seberapa jauh lembaga peradilan dapat memengaruhi pemilu? Lembaga peradilan mana yang memiliki kewenangan dan putusannya mesti dipatuhi KPU? Pokok perkara apa saja yang bisa diproses oleh lembaga peradilan sehingga putusannya mesti ditaati oleh KPU? Sayang, KPU tidak memiliki daya kritis dalam soal yuridis semacam itu.

Padahal, kerangka hukum pemilu jelas hanya menyebut dua macam lembaga peradilan yang memiliki kewenangan dan putusannya mesti dipatuhi KPU. Yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu pada tingkat pertama dan terakhir (Pasal 24 c UUD 1945, Pasal 259 UU No 10/2008 dan UU No 24/2003 tentang MK).

Selain MK, UU No 10/2008 juga menyebut peradilan umum (khususnya pengadilan negeri dan tinggi) yang berwenang memutus perkara pidana pemilu dengan hakim khusus. Sementara itu, kewenangan yang berkaitan dengan proses pemilu dari PTUN sama sekali tidak disebut dalam UU No 10/2008.

Jadi, atas dasar apa PTUN dapat memberikan putusan yang memengaruhi pemilu? Atas dasar apa KPU dengan supercepat mengikuti amar putusan PTUN tersebut dan tidak melakukan perlawanan hukum?

Kita menghormati lembaga peradilan dan putusannya sepanjang ditentukan dengan jelas apa wewenang lembaga peradilan itu serta perkara apa yang bisa diputuskan. Sayang seribu sayang, UU No 10/2008 sama sekali tidak mengatur mengenai jenis perkara yang melibatkan parpol atau kandidat sebagai penggugat karena merasa dirugikan serta KPU sebagai tergugat (karena mengeluarkan keputusan). Ketiadaan aturan semacam itu kemudian dimanfaatkan pihak yang merasa dirugikan (termasuk empat parpol yang dimenangkan oleh PTUN DKI Jakarta).

Implikasi

Apa implikasi kekalahan KPU di atas? Ke depan, Pemilu 2009 menghadapi masalah besar, yakni banyaknya gugatan hukum kepada KPU disebabkan tidak adanya pembatasan atau aturan mengenai lembaga peradilan dalam perkara terkait pemilu.

Berbagai parpol dan kandidat/calon akan berlomba menggugat KPU bila merasa dirugikan. Hal itu bisa terkait pencalonan dan penetapan calon, pemungutan suara dan penghitungan suara, serta penetapan hasil.

Apabila KPU tidak juga menguasai perundang-undangan pemilu dengan baik serta menguasai kerangka hukum secara tepat, maka bisa dibayangkan rakyat akan dibuat terkaget-kaget dengan berbagai keputusan KPU dalam menghadapi berbagai kasus. Saat ini saja beberapa keputusan KPU sudah tidak digubris KPUD akibat dianggap tidak sesuai hukum. Kalau ke depan KPU begitu mudah kalah dan tidak mempunyai kewibawaan, parpol dan kandidat akan semakin berlomba menggugat KPU. Jika demikian, masa depan Pemilu 2009 sangat terancam. [Jawa Pos]

Filed under Blog, Politik Hukum by Fawaz

del.icio.us Digg Furl Reddit StumbleUpon Help
Permalink Print Comment

August 17, 2008

Paskibraka & Proklamasi

Oleh Drs. H. DEDEM RUCHLIA, M.Si.
Ketua Pepabri Jawa Barat.

setiap kita memperingati hari kemerdekaan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, biasanya ditandai aneka ragam aktivitas yang dilakukan pemerintah seperti penyiapan upacara-upacara, pidato kenegaraan, dan pemberian penghargaan. Kalangan dunia usaha sibuk menyiapkan barang-barang layanan berbagai keperluan, sedangkan masyarakat sibuk dengan kegiatan di masing-masing daerah seperti menghias, membuat gapura, dan mengadakan perlombaan bertemakan perjuangan untuk tujuan menyemarakkan hari kemerdekaan.

Salah satu agenda dalam memperingati kemerdekaan adalah tradisi penyiapan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) oleh pemerintah bersama masyarakat baik di pusat maupun daerah. Paskibraka disiapkan dengan melibatkan unsur-unsur generasi muda remaja terutama anak-anak sekolah setingkat SMP dan SMA. Mereka direkrut, dilatih fisik, mental, dan intelektualitasnya selama kurun waktu sekitar satu bulan. Biasanya mereka diasramakan di lingkungan markas tentara sebagai institusi yang diberi tugas membentuk sikap/karakter agar tertanam nilai-nilai kejuangan seperti sikap takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, percaya diri, jiwa korsa, kerja sama, rasa tanggung jawab, semangat rela berkorban, dan nasionalisme. Hal itu dimaksudkan agar generasi muda mampu memahami dan merasakan bahwa untuk mencapai sesuatu atau cita-cita itu penuh perjuangan dan pengorbanan.

Apabila proses pembentukan selesai dilaksanakan, bersama satuan tentara mereka siap bertugas melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih di lapangan, pada saat upacara peringatan hari kemerdekaan. Setting values pengerahan Paskibraka melalui tugas gabungan antara tentara dan pemuda adalah sebagai simbol yang merefleksikan semangat juang ke dalam proses sejarah perebutan kemerdekaan oleh para founding father dengan doa, darah, dan air mata kekuatan bersenjata bersama rakyat pejuang mampu melawan kekuatan bersenjata penjajah.

Kenapa harus tentara? Kenapa tentara begitu pentingnya dalam peristiwa sejarah perjuangan di tanah air kita? Dari catatan peristiwa sejarah mengenang masa perjuangan menuntut kemerdekaan Indonesia hingga detik proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 serta perjuangan selanjutnya membela dan mempertahankannya, tidak banyak orang mengetahui bahwa sebelum terbentuknya negara Republik Indonesia merdeka kita telah memiliki tentara terlebih dahulu. Itulah yang membedakan negara kita dibandingkan dengan negara-negara lain yang merdeka atau dimerdekakan lebih dahulu baru kemudian dibentuk tentara untuk tujuan mempertahankan kedaulatan negaranya.

Negara kita mengalami penjajahan oleh pemerintah militer kolonial Belanda selama 350 tahun dan pemerintah militer Jepang selama 3,5 tahun. Setiap upaya perjuangan menuntut kemerdekaan oleh para tokoh-pahlawan pejuang nasional seperti Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dhien, Imam Bonjol, dan Patimura, selalu dikandaskan kekuatan militer Belanda. Selanjutnya, perjuangan Pesantren Sukamanah Tasikmalaya pimpinan K.H. Zainal Mustafa melawan pendudukan Jepang dengan tujuan melawan kemungkaran penjajah, juga dipatahkan militer Jepang.

Kehadiran tentara PETA sebagai cikal bakal TNI dibentuk pemerintah militer pendudukan Jepang dengan tujuan memobilisasi massa dan guna menumbuhkan keberanian moral dalam suasana perang sekaligus membentengi posisi pendudukan Jepang di tanah air akibat tentara Jepang yang mulai menderita kekalahan menghadapi serangan balik dari Sekutu yang ditandai direbutnya Guadalkanal dari tangan Jepang. Tentara PETA inilah yang menjadi kekuatan bersenjata bersama rakyat pejuang yang akhirnya melucuti tentara Jepang sendiri bersamaan dengan bocoran menyerahnya pemerintah Jepang kepada Sekutu tanggal 14 Agustus 1945. Akhirnya, tentara PETA mengambil inisiatif bersama tokoh pemuda mendesak Bung Karno agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Selanjutnya, pada 17 Agustus 1945 sekitar pukul 10.00 WIB, bertepatan dengan Jumat Legi 9 Ramadan 1364 Hijriah, dengan dukungan dan pengamanan tentara Peta, Bung Karno, dan Bung Hatta untuk atas nama bangsa Indonesia membacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia, dengan khidmat, tertib, dan aman. Semula hal yang penting ini akan dilaksanakan di Lapangan Ikada, sekarang Monas, tetapi karena segi keamanan, dialihkan ke kediaman Bung Karno di Jln. Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Waktu itu hadir Bu Fatmawati, Suwiryo, Dr. Muwardi, Wilopo, Mr. A. Gafar Pringodigdo, S.K. Trimurti, Sayuti Melik, dll. Hadir pula Barisan Pelopor, para pemuda, dan mahasiswa sekitar 1.000 orang.

Pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih dinaikkan anggota tentara PETA yaitu Chodancho A. Latief Hendraningrat dan bendera Merah Putih hasil jahitan tangan Bu Fatmawati. Setelah bendera naik dan berkibar, spontan dinyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" oleh seluruh yang hadir dengan penuh khidmat.

Detik-detik proklamasi kemerdekaan Indonesia yang bersejarah itu dilarang disiarkan oleh Jepang, tetapi dapat disiarkan Radio Bandung hingga berulang-ulang, berkat pengawalan tentara PETA dan keberanian petugas di Kantor Siaran Radio Bandung di bawah pimpinan Sakti Alamsyah dan Amir Syam c.s., atas prakarsa Adam Malik yang berhasil menelefon Kantor Berita Domei di Jakarta dan Bandung, dengan mendiktekan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia untuk disiarluaskan. Kemudian ditangkap Radio Malabar dan di-relay oleh Radio I Lilverum Negeri Belanda hingga dunia mengetahuinya. Sungguh besar jasa-jasa tentara Peta dan pejuang di lingkungan Kantor Siaran Radio Bandung.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia laksana fajar menyingsing menyinarkan cahaya kehidupan baru di bumi persada nusantara. Seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia di segenap pelosok tanah air, menyambutnya dengan rasa syukur, rasa haru, dan suka cita tiada terhingga. Alhamdulillah, berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Sejarah membuktikan pula bahwa kekuatan rakyat pejuang yang manunggal dengan kekuatan bersenjata menjadi kekuatan yang ampuh untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Oleh karena itu, peristiwa penting ini merupakan simbol kekuatan bersenjata bersama-sama rakyat pejuang bahu-membahu berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Hikmah dari peristiwa proklamasi ini perlu terus dilestarikan dan diwariskan dalam bentuk pelibatan generasi muda kita melalui pembentukan kekuatan Paskibraka dan pengerahannya yang dipersiapkan dan dilatih baik fisik maupun mentalnya agar mau dan mampu secara tertib dan khidmat mengantarkan Sang Saka Merah Putih untuk dikibarkan dalam setiap memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai refleksi dari proses sejarah pengibaran Merah Putih pada 17 Agustus 1945.

Dalam kondisi negara saat ini yang penuh dengan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, diharapkan TNI ke depan tidak kehilangan semangatnya untuk tetap tegar dan selalu meningkatkan profesionalismenya sebagai kekuatan penentu bersama komponen bangsa lainnya untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kita, rakyat Indonesia tetap yakin dan percaya pada kekuatan TNI yang memiliki andil sangat besar terhadap kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta perjuangan selanjutnya membela dan mempertahankannya.[Pikiran-Rakyat]

Filed under Blog by Fawaz

del.icio.us Digg Furl Reddit StumbleUpon Help
Permalink Print Comment

August 16, 2008

Hadapi Globalisasi atau Menangkap Peluang?

Renungan Kemerdekaan

Oleh I Basis Susilo

I Basis Susilo , dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga

Dua kata terakhir dalam tema HUT Ke-63 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun ini menarik perhatian. Tema lengkapnya ialah "Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Lanjutkan Pembangunan Ekonomi Menuju Peningkatan Kesejahteraan Rakyat serta Kita Perkuat Ketahanan Nasional Menghadapi Tantangan Global." Dua kata itu, "tantangan" dan "global", menarik karena punya alasan masing-masing.

Kata "global" menarik karena untuk kali pertama kata itu muncul dalam tema HUT Proklamasi.

Catatan saya tentang tema-tema HUT RI sejak 2000 menunjukkan, belum pernah ada kata "global" dalam tema-tema HUT RI sebelumnya. Di masa Gus Dur dan Megawati, tema persatuan dan kesatuan, demokrasi, serta kebangsaan amat menonjol. Di masa SBY sejak 2005, yang menonjol adalah tema persatuan, kebersamaan, keamanan, demokrasi, dan kesejahteraan.

Kata "tantangan" menarik karena menyiratkan sikap dasar terhadap globalisasi. Kata "menghadapi" dan "tantangan" menyiratkan sikap dasar yang diambil, bahwa globalisasi adalah sesuatu yang mengancam diri kita, sehingga perlu dihadapi dan ditantang. Globalisasi tampaknya lebih dianggap sebagai sesuatu yang negatif daripada sesuatu yang positif.

Peluang dan Tantangan

Globalisasi pada dasarnya adalah proses penciptaan dan pengintegrasian ekonomi global di bawah hegemoni kapitalis. Semangat globalisasi adalah perdagangan bebas untuk barang dan jasa, kebebasan sirkulasi kapital, serta kebebasan investasi. Tetapi, kemudian merambah ke bidang-bidang kehidupan lain sehingga globalisasi menjadi proses transformasi global yang makin nyata di pelbagai bidang (politik, budaya, dan ekonomi).

Globalisasi itu sebenarnya bukanlah hal baru. Artinya, ia sudah berlangsung sejak satu-dua abad lalu. Tetapi, tingkat dan skalanya meningkat hebat sejak seperempat abad lalu seiring dengan kemajuan pesat di bidang teknologi komunikasi dan informasi serta kemenangan kekuatan kapitalis atas kekuatan sosialis/komunis.

Globalisasi sebenarnya netral, bergantung kepada kita dalam mengartikannya. Ada yang menilai positif, ada pula yang menilai negatif.

Yang menilai positif berasumsi bahwa globalisasi memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada siapa saja di sudut dunia mana pun untuk terlibat dan bermain dalam dunia global. Misalnya, rujak cingur sebagai makanan khas Jawa Timur bisa menjadi makanan kelas dunia. Batik sebagai pakaian khas Indonesia bisa juga tampil menjadi pakaian global. TKI bisa bekerja di negara mana pun untuk kehidupan keluarganya.

Yang menilai negatif berasumsi, mengingat ketimpangan penguasaan sumber daya-sumber daya (terutama modal) serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maka globalisasi itu menguntungkan negara atau perusahaan yang kuat dan merugikan negara atau perusahaan yang lemah.

Globalisasi, karena itu, secara mendasar berlangsung secara tidak imbang sehingga muncullah istilah globalisasi yang timpang atau uneven globalisation. Dalam ketimpangan itu, proses "darwinisasi" menjadi semakin sistematis dan masif justru di era globalisasi saat ini. Yang berkibar sebagai makanan global bukan rujak cingur, tetapi McDonald. Globalisasi dipahami oleh negara dan perusahaan lemah sebagai sesuatu yang negaitf, sebagai ancaman atau sesuatu yang harus ditantang dan ditentang.

Tiongkok dan India

Yang jelas, sebagai proses pengintegrasian kehidupan, globalisasi adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa ditolak siapa pun. Pilihan bangsa kita hanya satu, yaitu harus hidup dalam dan dengan globalisasi itu.

Oleh karena itu, sikap negatif terhadap globalisasi tidak bisa dipakai secara membabi buta. Kita sebagai bangsa memang mesti berhati-hati dan harus menghindari serta menentang hal-hal negatif dan merugikan dari globalisasi. Tetapi, kita tidak bisa lagi menganggap globalisasi sebagai semuanya serbanegatif.

Soalnya ialah bagaimana hidup dalam dan dengan globalisasi tanpa harus kehilangan jati diri atau dirugikan secara ekonomis, sosial, dan budaya. Atau bagaimana justru memanfaatkan peluang globalisasi untuk meningkatkan jati diri atau memperoleh kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya.

Memanfaatkan peluang globalisasi itu memang amat sulit karena potensi dan start kita sudah kalah dari negara-negara maju lainnya. Namun, beberapa negara ternyata sudah mulai membuktikan bahwa peluang itu bisa ditangkap dan dimanfaatkan untuk memperkuat jati diri, meningkatkan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.

Misalnya, Tiongkok dan India. Dua bangsa itu sebelumnya bersikap negatif terhadap globalisasi. Setelah mengubah sikap dasarnya, mereka bangkit dan menjadi motor penggerak produksi dunia.

Untuk bisa berhasil hidup dalam dan dengan globalisasi, seluruh energi bangsa mesti dipadukan dan didayagunakan untuk meningkatkan daya saing pada tingkat internasional. Energi bangsa itu akan mudah dipadukan kalau secara kualitatif kehidupan seluruh masyarakat meningkat, seperti halnya yang terjadi di Tiongkok dan India. Misalnya, yang miskin dan menganggur terus-menerus berkurang. [Jawa Pos]

Filed under Blog by Fawaz

del.icio.us Digg Furl Reddit StumbleUpon Help
Permalink Print Comment

August 15, 2008

Membangun Generasi tanpa Korupsi

Oleh Maman S Mahayana
Pengajar Universitas Indonesia

Dalam satu atau dua dasawarsa ke depan, mungkinkah di negeri ini bakal hadir generasi tanpa korupsi? Selepas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus-kasus besar yang melibatkan sejumlah anggota DPR, jaksa, para petinggi, gubernur, dan sekian banyak pejabat negara, harapan menuju generasi tanpa korupsi bukanlah sebuah utopia. Kinerja KPK, tentu sangat layak dihormati, meski belum sampai pada prestasi puncak. Masih terlalu banyak kasus korupsi dengan skala raksasa yang dipetieskan dan menunggu pembongkarannya. Pemberantasan korupsi dan berbagai langkah pencegahannya harus dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Sesungguhnya capaian KPK, betapa pun spektakulernya, akan menggelinding sia-sia jika tidak diikuti dengan serangkaian gerakan pencegahan. Bukankah tindak pencegahan sama pentingnya dengan tindak pemberantasan! Maka, KPK perlu mengembangkan langkah-langkah yang lebih kreatif dan preventif.

Apakah reputasi KPK atas terungkapnya kasus penyuapan Urip Tri Gunawan, Al Amin Nasution, dan kasus korupsi lainnya, akan diselesaikan dengan penuh tenggang rasa atau ditempatkan sebagai momentum menciptakan efek jera. Ternyata, kasus Artalyta Suryani diputuskan tanpa usaha menciptakan efek jera. Vonis atas Artalyta Suryani sesungguhnya telah kehilangan momentum untuk menciptakan efek jera. Kiranya patut dipertimbangkan hukuman maksimal bagi pejabat negara yang korup.

Rencana KPK untuk membuat malu para koruptor dengan menyiapkan baju khusus yang bertuliskan 'koruptor' serta memborgol mereka yang sedang menjalani proses hukum (Media Indonesia, 8/8), patut mendapat sambutan, mesti juga dapat menghadirkan kontroversi. Untuk menciptakan efek jera, cara itu boleh jadi efektif. Dengan cara itu, kengeyelan Artalyta dengan tampilannya yang anggun, pandangan-–yang seolah-olah tak merasa berdosa–Urip Tri Gunawan di persidangan, dan keakraban serta senyum sumringah Al Amin Nasution dalam menjawab pertanyaan wartawan, di masa depan tak bakal kita jumpai lagi pada para koruptor dan pejabat negara yang terlibat kasus korupsi, jika sejak sekarang dibangun berbagai langkah untuk menciptakan efek jera.

Selain membangun sebuah monumen yang bernama efek jera, sekarang pula saatnya KPK membuat fondasi yang kukuh untuk menciptakan generasi tanpa korupsi. Dalam konteks itu, KPK harus sudah mulai bersiap-siap membuat ribuan poster besar dengan wajah para koruptor. Dalam poster itu disertakan semacam biografi singkat tentang kasusnya, hukuman yang diterima, kerugian negara, dan perbandingannya jika uang negara yang diselewengkan itu digunakan untuk kepentingan bangsa. Sebut misalnya, uang 6,2 miliar yang digunakan Artalyta untuk menyuap Urip itu, dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, beasiswa dan biaya pendidikan, menciptakan lapangan kerja, atau menghidupi para petani.

Jika ribuan poster itu sudah dicetak, tugas berikutnya adalah memasangnya di segenap ruang kerja semua departemen, di ruang-ruang publik, bahkan boleh juga di tempat-tempat ibadah agar setiap orang yang akan beribadah di sana tak lupa ikut mendoakan: 'Semoga pengkhianat rakyat ini, arwahnya segera diterima di sisi Tuhan'. Dengan cara itu, mereka tidak hanya memperoleh hukuman berat, tetapi juga hukuman yang berupa sanksi sosial. Jika itu dilakukan, niscaya akan terbangun stigma: betapa nistanya menjadi koruptor!

Selain membuat poster para koruptor yang sudah mendapat keputusan hukum tetap, juga perlu menciptakan stigmatisasi melalui slogan, imbauan, perintah, sampai pada kecaman, penistaan dan propaganda. Tengok saja apa yang dilakukan pemerintah pendudukan Jepang dalam usahanya menciptakan stigma atas Belanda dan sekutunya. Pengumuman pemerintah, laporan jurnalistik, sandiwara, film, ucapan tahun baru, karya sastra, bahkan juga iklan, kerap mencerminkan usaha stigmatisasi. Instruksi Panglima Perang Bala Tentara Dai Nippon, misalnya, berbunyi: "Nama-nama negeri dan kota di seloeroeh poelaoe Djawa jang mengingatkan kepada zaman pemerintah Belanda almarhum ditoekar dengan nama-nama menoeroet kehendak ra'jat." Iklan jamu Cap Potret Nyonya Meneer bergambarkan pesawat tempur Jepang yang sedang melakukan pengeboman terhadap armada laut Amerika dan Inggris. Iklan film 'malaria', selain memuat nama dan gambar bintang film, juga disertai kata-kata: "Musuh kita ialah Inggris, Amerika dan Malaria!/Semuanja harus dibasmi!/Lihatlah pilem Malaria/Dibuat oleh Nippon Eiga Sha.

Dalam masa singkat pemerintah pendudukan Jepang, berbagai media massa, melalui peran Barisan Propaganda (Sendenbu) dan Jawa Syimbun Kai, sebuah lembaga sensor yang bertanggung jawab atas segala kegiatan yang bersangkutan dengan penerbitan dan pementasan, telah berhasil mencipta stigma bagi Belanda dan sekutunya.

Pemerintah Orde Baru (Orba) secara efektif juga menciptakan stigma bagi anggota PKI, anak-istri, dan sanak keluarganya. Dengan kata keramat anti-Pancasila dan bahaya laten komunis, setiap apa pun yang berkaitan dengan PKI laksana sebuah jalan hitam menuju jurang kegelapan yang bakal membenamkan karier, masa depan, dan martabat keluarga. Maka, tindakan apa pun yang merongrong penguasa Orba, penyelesaiannya mudah saja: anti-Pancasila dan bahaya laten komunis!

Selama ini, dalam semua kasus korupsi, para pelaku yang telah menjalani masa hukuman, begitu gampang diterima di tengah masyarakat. Kerabat, anak-istri, sahabat, bahkan berkeras melakukan pembelaan, seolah-olah tindak korupsi sebagai perbuatan biasa yang segera dapat dimaafkan begitu saja. Segalanya diselesaikan dengan kompromi yang penuh tenggang rasa. Oleh karena itu, sejak dini, dalam keluarga atau pendidikan di sekolah, perlu ditanamkan kesadaran tentang kejujuran, budi pekerti, dan kepedulian sosial.

Sebagai usaha menanamkan nilai-nilai, KPK perlu kiranya bekerja sama dengan pelukis, sastrawan, penyair, komikus, untuk membuat berbagai hal tentang dampak korupsi dengan berbagai stigmanya. Pelukis menggambar para koruptor dengan wajah iblis, belatung atau segala binatang yang menjijikkan. Sastrawan dan penyair menciptakan karya-karya yang menggambarkan nistanya hidup menjadi koruptor. Begitu juga dengan para komikus. Jika saja sejak sekolah dasar stigma tentang koruptor itu sudah ditanamkan kepada para siswa, maka sangat mungkin bakal lahir generasi yang menistakan berbagai bentuk tindakan korupsi.

Jadi, jika kita sepakat hendak memberantas korupsi sampai ke akarnya, langkah-langkah pencegahan melalui penciptaan stigma dan penanaman nilai-nilai, agaknya bukan sesuatu yang mustahil untuk menyongsong generasi tanpa korupsi! [Media Indonesia]

Filed under Blog, Korupsi by Fawaz

del.icio.us Digg Furl Reddit StumbleUpon Help
Permalink Print Comment
Google